MATERI KULIAH PKN - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a.
Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang
patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b.
Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu
yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c.
Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.
d.
Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang
teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.
e.
Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.
2.
Kewajiban Utama warga Negara
a.
Membela Negara :
-
Sebagai rasa cinta tanah air
-
Menjaga citra/nama baik Negara
-
Menjaga keutuhan NKRI
b.
Menghormati Negara meliputi :
1.
Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing
tertinggi Negara.
2.
Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan
Pejabat Tertinggi Negara.
3.
Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai
lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.
Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala
Desa sampai dengan Presiden.
c.
Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala
peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain
sebagainya).
3.
Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut
diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
-
Pasal 27 (2) :
setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-
Pasal 29 (2) :
setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
-
Pasal 31 (1) :
setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
4.
Asas-asas kewarganegaraan
a.
Asas Ius Soli :
artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b.
Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
c.
Bipatride :
artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety : (suami isteri)
adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya
kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety : sedang berada di
Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan
Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut
Negara Chili adalah Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.
Apartride :
artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi danErna : (suami isteri)
adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna : berada di
Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina
adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga
Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000